Halaman

Senin, 08 Oktober 2018

AMBIGUITAS ANTARA PPK dan PPK-SKPD



     
     Dalam Keuangan Daerah istilah PPK dan PPK-SKPD mungkin sudah sering kita dengar, namun masih banyak orang yang salah menafsirkan arti dan tugas pokok serta fungsi keduanya. Kebanyakan menganggap bahwa PPK sama dengan PPK-SKPD padahal keduanya jelas mempunyai tupoksi yang berbeda. Kesalahan dalam memahami definisi, tugas, dan wewenang kedua jabatan tersebut dapat berakibat gagal paham dan kesalahan di lapangan. Bahkan tidak jarang berimbas juga pada aspek hukum. Pada kesempatan kali ini Penulis akan mencoba mengulas tugas dan wewenangan keduanya menurut pengetahuan Penulis.


PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
  PPK yang pertama adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang tugas pokok dan kewenangannya diatur dalam Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah diubah dengan adanya perpres nomor 16 Tahun 2018. PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal ini berarti berhasil tidaknya pengadaan barang dan jasa berada di tangan PPK. 

     Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam perpres nomor 16 tahun 2018. yaitu :

Menyusun perencanaan pengadaan
Menetapkan spesifikasi teknis / kerangka acuan kerja (KAK)
Menetapkan rancangan kontrak
Menetapkan HPS
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli
Menetapkan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Menetapkan surat penunjukkan penyedia barang/jasa
Mengendalikan kontrak
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
Menilai kinerja penyedia

PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD)
     Sedangkan PPK-SKPD adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan pada SKPD.
Menurut Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 13, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD) dapat diterangkan sebagai berikut :
"Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD."

PPK-SKPD mempunyai tugas:

meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
melakukan verifikasi SPP;
menyiapkan SPM;
melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
melaksanakan akuntansi SKPD; dan
menyiapkan laporan keuangan SKPD.

PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

Pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan merupakan hal yang berbeda dan memiliki bidang pekerjaan yang berbeda.

Pengadaan barang/jasa diatur dalam perpres nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dalam perpres nomor 16 tahun 2018, sedangkan tata cara pembayarannya diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006.

Pihak yang berperan dalam proses pengadaan barang/jasa adalah: PA/KPA, PPK, Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP, dan PPHP. Pihak yang berperan dalam proses pembayaran adalah PA/KPA, PPK, PPK-SKPD, PPTK, Pejabat Penanda Tangan SPM, dan Bendahara pengeluaran. 

 Dengan demikian PPK dan PPK-SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda meskipun istilah yang dipakai sehari hari sama yaitu PPK. (nis)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Strategi Pemasaran untuk Menarik Banyak Pelanggan

Terdapat banyak tantangan dan persaingan yang harus Kamu lewati sebelum mencapai kesuksesan dalam berbisnis. Salah satu hal penting yang ha...